Advertisement
MEDIABULELENG.COM -- Kegiatan PKPA DPC Peradi Singaraja sudah sukses digelar dalam setahun terakhir. Hal ini mendorong Pengurus DPC Peradi Singaraja guna menyelenggarakan UPA (Ujian Profesi Advokat) sesuai dengan Undang Undang No.18 Tentang Advokat.
UPA (Ujian Profesi Advokat) adalah ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), untuk menguji kompetensi dan kemampuan calon advokat. UPA merupakan bagian penting dari proses menjadi advokat di Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Adapun Hari ini Jum'at (16/05/2025) adalah batas akhir pendafataran UPA DPC Peradi Singaraja.
"Benar bahwa kegiatan UPA siap kita laksanakan di DPC Peradi Singaraja dan pendaftaraan sudah kita buka," Tegas Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana, SH, MH kepada media.
Terkait dengan jumlah peserta yang mendaftar bahwa sampai pendaftaran sudah positif 25 Calon Advokat yang mendaftarkan dirinya guna mengikuti UPA DPC Peradi Singaraja.
"Sebagaimana disyaratkan oleh Dewan Pimpinan Nasional - DPN Peradi maka minimum peserta adalah sebanyak 20 orang dan kita sudah buka pendaftaran dan ditutup pada hari ini, dengan jumlah peserta yakni 25 orang, " tegas I Kadek Doni Riana SH MH yang juga Ketua DPC Peradi Singaraja.
Dikatakan oleh Kadek Doni Riana, SH MH bahwasanya pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPN Peradi di Jakarta guna mematangkan persiapan UPA di Buleleng.
Disampaikan pula bahwasanya UPA (Ujian Profesi Advokat) akan dilaksanakan satu hari dengan soal soal yang sudah disiapkan.
Syarat-syarat Ujian Profesi Advokat (UPA) bagi anggota PERADI meliputi formulir pendaftaran yang telah diisi, fotokopi KTP/Paspor, bukti setor asli bank untuk biaya UPA, pas foto berwarna, fotokopi ijazah S1 hukum yang telah dilegalisir, dan fotokopi sertifikat PKPA.
Berikut adalah rincian syarat-syarat tersebut:
1. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di PERADI.
2. Fotokopi KTP/Paspor yang masih berlaku.
3. Bukti setor asli bank untuk pembayaran biaya UPA.
4. Pas foto berwarna 3x4 cm dengan latar belakang biru sebanyak 4 lembar.
5. Menyiapkan Fotokopi ijazah S1 berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (misalnya S.H., S.H.I., S.I.K.) yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkannya.
6. Menyiapkan Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Diketahui juga bahwa UPA di DPC Peradi Singaraja adalah UPA Perdana dan Ketua DPC Peradi Singaraja meminta para calon advokat Peradi untuk memanfaatkan momentum tersebut.(Rls).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar