Advertisement
MEDIABULELENG - Ramainya pemberitaan terhadap seorang manajer marketing properti ternama asal Buleleng berinisial Gede S diduga menggelapkan dana milik konsumen di wilayah hukum Polres Gianyar ditepis oleh yang bersangkutan saat ditemui awak media di PN singaraja pada Selasa (30/09).
Gede S yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Gianyar menyebut pelaporan atas dirinya atas dugaan penggelapan sebagai pengalihan isu atas dirinya.
"Itu hanya pengalihan isu," jawabnya singkat kepada bebrapa media yang mengkonfirmasi kebenaran atas laporan perusahaan yang diduga kehilangan dana konsumen properti ke pihak berwajib yang melibatkan dirinya.
Pihak Gede S juga menyampaikan tidak mau banyak berkomentar dan menyerahkan semua proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, Polres Gianyar sudah memulai penyidikan terkait kasus yang pertama kali dilaporkan oleh pemilik perusahaan. Sang pemilik perusahaan sebelumnya melaporkan kehilangan dana konsumen sebesar Rp 10 juta.
Bahkan kini Sat Reskrim Polres Gianyar sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi.
“Untuk proses ditangani Sat Reskrim sudah dinaikkan ke proses sidik dengan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk perkembangan akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, saat dikonfirmasi Jumat (26/9/2025).
Sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri Gianyar dikonfirmasi juga mengaku hingga kini belum menerima berkas perkara. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan.
“Ini perkaranya masih di penyidik. Berkas belum masuk ke kejaksaan," tutur Triarta Kurniawan.
Kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata SH., menilai laporan awal baru membuka sebagian kecil dari persoalan yang ada.
“Nilai Rp10 juta ini baru hanya dari satu konsumen. Faktanya, ada puluhan konsumen lain yang juga dengan modus serupa. Setelah penetapan tersangka, laporan tambahan akan segera kami ajukan,” tegasnya.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali yang masuk pada 1 September 2025, kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Baik konsumen maupun perusahaan mengharap sikap tegas, cepat dan transparansi dari kepolisian, mengingat dugaan kerugian yang menimpa konsumen diperkirakan mencapai nilai besar dan berulang dan berinbas kepada nama baik perusahaan atas ulah manager properti Gede S.
Harapannya, penyidikan ini bisa dirampungkan dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan sehingga dapat membuka terang kasus dugaan penggelapan itu dan mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.(Rilis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar