Iklan

Selasa, 12 Agustus 2025, Agustus 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-12T14:22:08Z

Mediasi Tahap Kedua Perkara Tanah Di Desa Julah Gagal

Advertisement

 


MEDIABULELENG.COM - Mediasi kasus saling klaim lahan seluas 143 are di Dusun Batu Gambir, Desa Julah, kecamatan Tejakula, Buleleng kembali menemui jalan buntu. Pasalnya, mediasi tahap kedua terkait perkara ini yang berlangsung di ATR/BPN Singaraja pada Selasa (12/8) tidak dihadiri Kelian Desa Adat Julah Nengah Tenaya. 


Untuk diketahui, kasus ini melibatkan warga setempat yakni I Made Sidia (36) sebagai ahli waris dari I Wayan Sisa yang memiliki lahan seluas 70 are dan I Wayan Darsana (74) seluas 73 are dengan Kelian Desa Adat. Dimana, Kelian Desa Adat diduga ikut terlibat dalam terbitnya sertipikat melalui PTSL diatas lahan yang sudah ada SHM.


Anggota LSM KPK, Ketut Suartika yang mendampingi warga merasa kecewa atas ketidak hadiran Nengah Tenaya (selaku Jro Penyarikan Desa Adat Julah) yang diduga telah mensertipikatkan kembali tanah tersebut melalui PTSL menjadi 12 bidang.


Agenda mediasi tahap kedua ini, rencananya diadakan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng yang di fasilitasi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa I Gede Susana,A.Ptnh,MH.

“Klien kami sangat kecewa, lantaran sudah dua kali mediasi ini gagal. Dengan adanya hal ini, pihak ATR/BPN Buleleng akan kembali mengagendakan mediasi untuk yang ketiga kalinya,"jelas Ketut Suartika alias Nyok usai mendampingi warga 


Dengan kondisi ini Nyok,meminta pihak ATR/BPN bertindak adil, sehingga perjuangan Made Sidia dan Wayan Darsana untuk mencari keadilan dalam perkara ini bisa terwujud dengan baik.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila mediasi tahap ketiga juga gagal, maka pihaknya akan menindak lanjutinya keranah hukum terkait terbitnya sertipikat melalui PTSL diatas lahan yang sudah ada SHM. Mengingat biaya untuk penerbitan sertipikat melalui PTSL menggunakan anggaran pemerintah yang besarannya sekitar Rp 25 juta perbidangnya.

“Jadi disini ada unsur dugaan penyalah gunaan anggaran PTSL sebesar Rp 25 juta X 12 bidang sertipikat,” pungkasnya.


Diketahui proses mediasi pertama pada Selasa ( 22/07/2025) di Kantor ATR/BPN Singaraja antara warga pemohon (pemilik lahan 1, 43 H) yang didampingi LSM KPK Ketut Suartika dan menghadirkan Klian Desa adat Julah Nengah Tenaya dan juga pihak ATR/BPN I Gede Susana.A.Ptnh. MH.


Mediasi tersebut pasca dilakukan pengukuran lahan dan cek lokasi dilanjutkan dengan proses mediasi tersebut terungkap bahwa SHM yang dibuat ternyata tumpang tindih.


Atas buntunya mediasi tersebut kesimpulan dari LSM KPK memberikan kesempatan bagi Desa adat guna membawa atau menunjukkan sertifikat tersebut dan BPN harus segera memberikan titik terang atas tumpang tindih sertifikat dimaksud.(Tim)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar