Iklan

Kalingga
Kamis, 24 Juli 2025, Juli 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-24T06:34:37Z
BeritaBerita BulelengHukrim

OMG Para Pengembang di Buleleng Terindikasi Terima Beres Dokumen PBG

Advertisement
Berland Pamungkas,SH Team Kuasa Hukum Ngakan 


MEDIA BUELLENG-- Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Denpasar kembali membuka babak baru kasus Korupsi rumah subsidi di Buleleng pada Selasa ( 22/07/2024).



Seperti disampaikan salah satu team kuasa Terdakwa Ngakan, yang merupakan salah satu Pegawai Dinas PUPR Buleleng hukum Berlan Pamungkas, SH.



"Kontraktor kontraktor yang dipanggil sebagai saksi menyatakan mereka terima beres dari pengurusan PBG yang didasarkan pada SKA scan atau dipinjam tanpa konfirmasi kepada pemilik SKA," Ujar anggota Team Kuasa Ngakan dari Amanda Law Office.



Dikonfirmasi media terkait kira kira apa motif para pengembang mau terima beres, kuasa hukum lantas meyebut kemungkinan dikejar oleh kebutuhan finansial dan juga dikatakan semua dokumen dikasi kemudahan dengan harga miring yang diatur oleh oknum dinas perizinan berinisial JN yang merupakan Staff Dinas Perizinan Pemkab Buleleng.


" Karena harga miring dan mereka dikasi harga 1.470.000 dibanding harga PBG normal seharga 2 jutaan, kami menduga itu yang menyebabkan mereka tidak teliti terkait proses dokumen aspal atau bodong atau tidak," tegas Berlan.


Diketahui dari sekitar 7 saksi dari pengembang itu beberapa diatara memgang ratusan izin PPG untuk pembangunan rumah subsidi yang kemudian menyerat Kadis perizinan dan staff PUPR Kabupaten Buleleng.



Kasus yang menimpa kliennya juga akan otomatis membangkar dugaan adanya ribuan PBG bodong dengan modus Dokumen Terima Beres.



"Disamping harga miring karena sifatnya kolektif juga terungkap mereka pengembang memang tidak punya tenaga ahli yang punya sertifikat SKA," ujarnya.


Sebelumnya pada persidang selasa (08/07) Salah satu saksi ahli dalam persidangan Tipikor menyebutkan diperkirakan jumlahnya ratusan dan bisa dimungkinkan mencapai ribuan izin. 




Dan malahan juga, ada yang diterbitkan di Tahun 2019 lalu. Jadi dalam hal ini bisa terseret semua. Sedangkan yang di Tahun 2022 - 2025 jumlahnya ratusan dan mungkin juga ribuan izin untuk 61 pengembang.



"Ini tanpa dokumen lengkap, jadi bisa disebut bodong PBGnya,” tegas saksi ahli tersebut.

Terindikasi PBG sebagai dokumen yang sebelumnya dikenal sebagai IMB itu diduga bodong, berdasarkan pemeriksaan terhadap Ngakan Anom yang turut terseret bersama I Made Kuta. Dimana, keduanya berkerja sama menerbitkan dokumen PBG untuk rumah subsidi di Kabupaten Buleleng.



Diakhir kuasa hukum juga menerangkan bahwa pengembang terima beres bisa jadi kemungkinan mereka sebagai korban atau bisa juga statusnya naik akibat kelalaian mereka menelaah keabsahan dokumen PBG tersebut. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar