Advertisement
MEDIABULELENG.COM - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kembali digelar di Singaraja. Kali ini PKPA diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Singaraja melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja.
PKPA Angkatan III yang bakal digelar di Kampus Unipas Singaraja tersebut bakal membatasi jumlah peserta dengan hanya melibatkan 20 orang yang direncanakan akan berlangsung 4 Oktober hingga 2 Nopember 2025.
Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana SH MH ( 3/09/2025) mengatakan, digelarnya kegiatan PKPA untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat, mencakup materi dasar, hukum acara, dan non-litigasi, serta mempersiapkan lulusan sarjana hukum untuk menjadi advokat yang berintegritas dan kompeten.
“Tentunya kualitas dan profesionalisme advokat dengan melatih peserta untuk menjadi advokat yang kompeten, berintegritas, dan memahami kode etik profesi advokat, termasuk melayani anggota dan melindungi kepentingan pencarian keadilan,” sebut Ketua Peradi Singaraja yang akrab disapa KDR.
KDR menegaskan, dalam proses yang dilakukan sesuai dengan kurikulum PKPA Peradi yang meliputi teori dasar agar mengatahui fungsi dan peran advokat, sistem peradilan Indonesia, dan kode etik advokat.
“Ada materi Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara TUN, dan lain-lain. Kemudian materi Non-Litigasi tentang Perancangan dan analisis kontrak, pendapat hukum, dan uji kepatutan hukum,” sebutnya.
Dalam pelaksanaan PKPA juga diberikan materi pendukung seperti teknik wawancara, penelusuran hukum, dan argumentasi hukum.
Hal senada diungkapkan Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Singaraja, Ketut Widiada, SH., dimana persyaratan utama untuk mengikuti pelaksanaan PKPA itu merupakan lulusan S1 Hukum atau telah memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL).
“Ini pelaksanaan ketiga dan mungkin akan membatasi jumlah peserta untuk ikut PKPA tahun ini,” ujarnya.
PKPA merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan individu yang ingin memasuki profesi advokat. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hukum.
“PKPA ini menjadi syarat utama jika ingin menjadi seorang advokat ataupun pengacara. Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 18 tahun 2003 tentang advokat disebutkan bahwa Sarjana Hukum yang ingin menjadi advokat terlebih dahulu harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat,” ucap Widiada.
Program PKPA yang dilakukan juga akan mematangkan peserta untuk mendapatkan ilmu hukum yang relevan dengan profesi, bahkan PKPA tersebut sangat penting dan strategis dalam memastikan bahwa advokat memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka secara efektif dan professional. ( TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar