Selasa, 14 Januari 2025, Januari 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-15T06:26:36Z
Berita BulelengHukrimPeristiwaPolres Buleleng

Mantan Anggota Dewan Buleleng Ditangkap, Terlibat Kasus Penipuan

Advertisement
Ilustrasi


MEDIABULELENG.COM - Mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, berinisial NLS ditangkap polisi. Perempuan asal Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp 170 juta. Eks anggota dewan itu pun sudah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak tanggal 21 Desember 2024 lalu.


"Benar, sudah ditangkap eks anggota dewan," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Senin (13/1) 


Dia menambahkan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal Pasal 372 tentang Penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. 

 

AKP Diatmika belum menjelaskan terkait kronologi kasus tersebut. Yang jelas, kata dia, perbuatan pidana yang diduga dilakukan mantan anggota dewan itu dilakukan pada 14 September 2021 di wilayah Banjar Dinas Bhuana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng.


"Proses hukumnya saat ini sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. Nanti perkembangannya akan disampaikan” imbuhnya


Dalam kasus ini, korban diketahui merupakan warga Desa Ularan Kecamatan Seririt, Buleleng, bernama Ni Luh Sarki, (49 tahun). Korban diketahui sempat mengirimkan somasi pada tersangka untuk mengembalikan uang senilai Rp 170 juta. Namun upaya tersebut tidak diindahkan hingga berbuntut laporan ke polisi.(Tim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar