Selasa, 14 Januari 2025, Januari 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-15T06:29:22Z
BeritaPeristiwaRazia PerokokRSUD Buleleng

Empat Perokok Terjaring Razia di RSUD Buleleng

Advertisement

 


MEDIABULELENG.COM -  Setidaknya ada Empat orang Terjaring razia saat merokok di RSUD Buleleng, pada Senin (13/1) malam.Empat orang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng No 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, empat orang pelanggar tersebut akan dijerat dengan perkara Tindak Pidana Ringan (tipiring). Ancaman hukumannya kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 ribu.


" Kami harap mereka hadir pada sidangTiipiring,”katanya, dikonfirmasi Selasa (14/01) siang


Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Buleleng, dr Putu Arya Nugraha berharap melalui sidak yang dilakukan masyarakat akan lebih sadar dan tidak merokok di kawasan RSUD Buleleng.


" Kami harap sidak seperti ini bisa terus dilakukan untuk kepentingan bersama,"tandasnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar