Advertisement
MEDIABULELENG.COM - Setidaknya ada Empat orang Terjaring razia saat merokok di RSUD Buleleng, pada Senin (13/1) malam.Empat orang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng No 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, empat orang pelanggar tersebut akan dijerat dengan perkara Tindak Pidana Ringan (tipiring). Ancaman hukumannya kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 ribu.
" Kami harap mereka hadir pada sidangTiipiring,”katanya, dikonfirmasi Selasa (14/01) siang
Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Buleleng, dr Putu Arya Nugraha berharap melalui sidak yang dilakukan masyarakat akan lebih sadar dan tidak merokok di kawasan RSUD Buleleng.
" Kami harap sidak seperti ini bisa terus dilakukan untuk kepentingan bersama,"tandasnya. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar