Iklan

Kalingga
Minggu, 03 Oktober 2021, Oktober 03, 2021 WIB
Last Updated 2022-01-20T05:05:56Z
BaliBeritaBPNBuleleng

Indikasi Sertifikat Ganda di 18 Titik, Dirjen Perintahkan Cek Laporan KOMPADA Terkait Aset Desa Adat Kubutambahan.

Advertisement


VISI- Upaya KOMPADA (Komunitas Penyelamat  Aset Desa) yang mengungkap adanya dugaan Sertifikat Ganda di tanah Druwe Pura (DP) di 18 titik lokasi berlanjut, dengan diresponsnya laporan Ketut Ngurah Mahkota, Ketua KOMPADA (Komunitas Penyelamat Aset Desa) Adat Kubutambahan ke Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ART/BPN di Jakarta.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah, memerintahkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengecekan titik koordinat lokasi di 18 titik yang diduga bersertifikat ganda versi KOMPADA yakni Sertifikat yang terbit Tahun 1999 dari Proyek P3 HT dan Sertifikat yang dimohonkan Jro Warkadea Tahun 2014.

Akhirnya, Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng menurunkan timnya ke Kubutambahan melakukan pengecekan titik koordinat lokasi, sesuai perintah Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN RI, pada Selasa (28/9/2021)

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri dirobek robek Julie Laiskodat, Plt DPW Nasdem Bali, Tirtawan Ingatkan Hukum Karma

BPN Buleleng mengundang Ketut Ngurah Mahkota, Ketua KOMPADA (Komunitas Penyelamat Aset Desa) Kubutambahan dan Jro Ketut Warkadea, Kelian Adat Desa Kubutambahan, turut hadir Kepala Desa Kubutambahan, Kapolsek Kubutambahan, dan Camat Kubutamban, Gede Suyasa.

Bendesa Adat Kubu Tambahan Jro Warkadea

Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Perbekel Kubutambahan hari Selasa (28/9/2021) pukul 10:00 WITA secara tertutup. Kemudian dilakukan pengecekan di 18 titik lokasi seluas 61 hektar di Tanah Druwe Pura yang “bermasalah” dan terindikasi bersertifikat ganda dan Kompada berharap BPN Buleleng menarik Sertifikat tahun 2014 yang diduga berada disatu lokasi.

BPN Buleleng turun ke lapangan dibagi menjadi  4 tim untuk mengecek tanah konflik yang ada di sekitaran Desa Kubutambahan ditemani tim ahli dari kedua belah pihak yakni Versi Kompada dan Versi Klian Adat Jro Warkadea.

“Pemetaan dari BPN terhadap lokasi tanah duwen pura yang belum masuk dalam peta lokasi, yang mana menurut laporan dari para pihak sertifikat yang ada dianggap double, tapi kami yakinkan tidak ada ganda,” kilah Jro Pasek Warkadea.

Baca Juga : BPN Lakukan Pengecekan Lapangan, Kompada dan Pihak Desa Adat

Menurut Versi Jro Warkadea, ada 18 titik yang akan dicek ulang. Terkait surat dari Menteri supaya melakukan pemetaan ulang dan itu masing-masing tanah sudah bersertifikat dari 61 sertifikat sudah clear dan semua atas nama duwen pura desa tidak ada atas nama pribadi.

Sedangkan Versi Ketua KOMPADA Ketut Ngurah MaHkota menyatakan, tanah DP ini dari tahun 1999 sudah bersertifikat melalui proyek P3HT. Kemudian terdapat pengajuan pada tahun  2013/2014 dimohonkan lagi oleh Warkadea tanpa ada kuasa dari lembaga adat, BPN Buleleng dan sertifikat keluar dengan lokasi yang sama.

“Kami ingin membuktikan dengan bersurat kepada Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah sehingga ditindaklanjuti ke lapangan.” Sergahnya.

Menanggapi sikap ngotot Jro Pasek Warkade, Mahkota juga geram diduga banyak kejanggalan terjadi. Menurutnya jika benar tidak ada sertifikatkan ganda, maka Sertifikat yang selesai  tahun 1999 harus ada dan mestinya dicocokan oleh bendesa adat.

“Mudah-mudahan tidak ada kegandaan sertifikat, jika ada kami minta kepada BPN supaya di putihkan,” tegas Mahkota yang juga Wakil Bendesa Adat Kubutambahan ini.

Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana mengaku hanya memfasilitasi pertemua Tri Partit antara Kantor BPN Buleleng, Kelian Desa Adat Kubutambahan dan KOMPADA.

“Saya sebagai kepala desa hanya bisa memfasilitasi apa yang menjadi laporan, dan sekarang sudah ditindaklanjuti surat perintah dari Dirjen Kementerian bisa terjawab sesuai hasil pembuktian dari BPN. 4 tim sudah dibagi baik dari KOMPADA maupun pihak Adat,” ujar Gede Pariadnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar