Advertisement
Visirakyat.Bali--Diketahui bahwa atas dugaan adanya sertifikat ganda, disatu objek di 18 titik seluas 61 hektar, ini diendus pihak Kompada sehingga mengajukan Surat permohonan pembatalan sertifikat tanah kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang pada tanggal 10 Desember 2020.
Kemudian terbit surat dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah pada tanggal 6 Mei 2021 yang meminta BPN Buleleng untuk melakukan pengecekan dan memanggil kedua belah pihak tersebut. Hingga akhirnya, BPN Buleleng mengundang kedua belah pihak yang dilanjutkan pengecekan titik koordinat lokasi.
Read Also:
https://www.visirakyat.my.id/2021/10/nyoman-tirtawan-desak-pusat-harus.html?m=1
Meskipun Ketua Kompada Berharap tidak ada Sertfikat Ganda, namun jika terbukti ada maka BPN jangan ragu untuk memutihkan salah satunya, yakni yang bersertifikat di atas Tahun 1999.
Hasil Pengecekan, terdapat Fakta fakta yang menurut Kompada yaitu,Karena ada Perbedaan penunjukan lokasi Persil tanah Duwen Pura Desa adat Kubutambahan, maka BPN Buleleng ikuti 2 versi yakni (Versi Nyarikan Made Putu Kerta/Lontong Wakil dari Ketut Warkadea dan Versi Gede Suardana Wakil dari KomPADA)
Versi Nyarikan Made Putu Kerta(Lontong) yang juga Wakil dari Ketut Warkadea. Persil / DP No. 62 ; 63 ; 68 ada diwilayah Banjar Dinas Tegal dan Subak Uma Desa, Desa Kubutambahan. Persil / DP No. 81 ada di wilayah Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan , sebelah Selatan tanah milik Pan Madera (Carik/Gelomoh).
Sedangkan yang terlihat pada Video Dokumentasi adalah, saat Nyarikan Made Putu Kerta ( Lontong) menunjuk lokasi Persil/DP No. 119 yakni area Pura Desa / Pura Bale Agung Desa adat Kubutambahan.
Padahal sesuai dengan data dari DirJen Pajak No. S1069/WPJ.14/KB.0204/1991, tanggal 15 Nopember 1991, perihal : Data Tanah DP. Laba Pura, Desa Adat Kubutambahan, jelas tertulis luas Persil / DP No 119 adalah 16,315 Hektar. Merujuk kepada Peta Klasiran tahun 1942 juga terlihat jelas letak / Posisi Persil / DP 119 di sebelah Timur Pengipuan yang kini masuk Banjar Dinas Tapak Dara
Read Also:
https://www.visirakyat.my.id/2021/10/deretan-prestasi-dan-perjuangannya-di.html?m=1
Jadi, Nyarikan Made Putu Kerta (Lontong) terindikasi menunjuk Lokasi Persil / DP No. 119 pada tempat yang Salah atau indikasi Berbohong sangat terlihat jelas. Saat ditunjukkan sesuai dengan Data dan Peta Klasiran tahun 1942, Nyarikan Lontong tidak mau ikut menyaksikan.
“Harapan Kami dari KomPADA (Komunitas Penyelamat Aset Desa Adat) Kubutambahan, tetap agar Kementrian ATR/BPN RI membatalkan SHM milik Desa adat Kubutambahan yang terbit setelah tahun 1999 dibatalkkan Karena semua Persil /SHM milik Desa adat Kubutambahan sudah tersertipikatkan pada tahun 1999 sesuai juga dengan Surat saudara Ketut Warkadea selaku Kelian Adat Desa Kubutambahan pada tahun 2007,” Ujar Gede Suardana yang diamini Ketua Kompada. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar