Advertisement
MEDIABULELENG.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial KES. Pria tersebut dideportasi karena melanggar aturan pendakian di Gunung Agung, Karangasem.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan Kamis (23/1) mengatakan, KES dideportasi pada Rabu (22/1) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Pendeportasian itu dikawal oleh petugas imigrasi hingga KES masuk ke pesawat.
Kata Hendra, KES telah melanggar Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh KES, yakni dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal," kata Hendra
Sebelumnya, KES diamankan oleh petugas Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Imigrasi Singaraja pada Jumat (17/1) di pos pendakian Gunung Agung di Pura Pasar Agung, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem. Setelah di interogasi, KES mengaku ingin mendaki.(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar