Kalingga
Sabtu, 29 Oktober 2022, Oktober 29, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-05T08:11:57Z
BeritaBulelengHukrimPejarakanSengketa Tanah

Warga Pejarakan Tetap Bersihkan Lahan Yang Hak Miliknya Dirampas Investor

Advertisement

VISI NUSANTARA  - Sengketa lahan garapan tanah pertanian di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan terus bergulir menyusul kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng menerima pengaduan sejumlah warga yang mengklain kepemilikan atas tanah seluas 50 hektar dengan mengajukan sejumlah barang bukti seperti SPPT, sertifikat jenis patok D dan SK Menteri Dalam Negeri Nomor ; SK 171/HM/da/82. SK tersebut dengan memberikan kepada 55 orang yang mengajukan permohonan kepemilikan atas tanah di Desa pejarakan Buleleng Bali.

 
Terusiknya puluhan warga Dusun Batu Ampar yang menempati puluhan tahun, ketika kehadiran sejumlah investor dengan membangun hotel berbintang di areal pertanian milik warga. Tragisnya rumah milik warga dibongkar paksa dan mereka harus meninggalkan lokasi tersebut. 


Disisi lain pihak investor mengklaim sudah mengantongi ijin pengelolaan lahan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng

Akibatnya Puluhan warga tersebut mengaku terpaksa meninggalkan rumah tempat tinggal mereka meskipun mereka sudah memiliki sertifikat patok D yang diterbitkan oleh Menteri dalam negeri dan BPN pusat tahun 1982.


Puluhan warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak yang selama ini tertindas lantaran lahan garapan mereka dibangun pagar beton oleh investor.

 Meskipun lahan mereka dibangun pagar beton, puluhan warga, sabtu pagi [ 29/10] nekat memasuki lahan milik mereka dengan memotong kayu dan merabas untuk bercocok tanam kembali yang selama ini lahan mereka dikuasai oleh pihak investor.


Sayangnya, saat bersamaan sejumlah aparat Polsek Gerokgak mendatangi TKP yang saat itu warga sedang membersihkan lahan. Adu argumen pun tak bisa dihindari antara puluhan warga dan sejumlah aparat polsek Gerokgak tersebut.

Pihak kepolisian berdalih bahwa, warga harus menjaga kamtibmas karena kawasan tersebut adalah daerah wisata yang elah dikuasai pihak investor.


Mendengar pernyataan para aparat tersebut, kontan saja, salah satu warga, Nyoman Tirtawan mengampiri aparat, dan menjelaskan sejarah lahan kepemilikan di dusun Batu Ampar. 


“Warga menggarap lahan milik sendiri tujuan pak polisi ke lahan milik warga itu apa? Adakah surat perintah untuk menghentikan kegiatan membersihkan lahan sendiri. Warga ini tidak punya lahan lagi. Ini adalah tempat tinggal mereka yang diusir oleh pihak investor. Ini warga mau bekerja untuk bisa makan. Polisi mau kasih makan warga,’ jelas Tirtawan.


Tirtawan yang dipercayakan warga untuk menyesaikan sengketa lahan antara warga dan pemerintah. Menurutnya, pemerintah secara sepihak mengeluarkan ijin pengelolaan lahan mlik warga kepada pihak investor tanpa melhat history perjuangan warga sejak tahun 1982 sudah terbit SK dari mendagri dan Agraria Pusat.

“ Kami sudah melaporkan mantan Bupati Buleleng. Putu Agus Suradnyana di polres Buleleng, karena merampas hak kepemilikan warga dan menyewakan lahan tersebut ke pihak investor. Sampai kapan pun kami tetap berjuang untuk memperoleh hak milik warga,’ janji Tirtawan.


Sejumlah warga pun sontak menghampiri polisi, setelah Perwakilan mereka Nyoman Tirtawan menjelaskan sengketa lahan warga yang diambil alih paksa oleh investor. Wayan Bakti, salah satu ahli waris kembali menjelaskan kepada polisi “ Tujuan kami di sini adalah membersihkan lahan karena ini hak kami yang sudah dirampas oleh pihak investor,” ujar wayan Bakti.

Asmawi, salah satu warga dari 55 yang sudah mndapatkan SK memiliki ahli warisnya, Abdurahman yang menggarap lahan mengaku tetap memperjuangan hak kepemilikan yang selama ini selalui dihantui ketakutan.

” Semenjak hadirnya sejumlah investor dengan membangun hotel-hotel mewah tersebut, mata pencaharian warga seperti petani garam dan jagung tidak bias berbuat banyak,” tutur Abdurahman.


Kembali ia menegaskan, dengan berbekal SK yang diterbitkan oleh menteri Dalam negeri dan Agraria semestinya jadi rujukan pemerintah daerah,”kami berharap agar pemerintah daerah kembalikan hak kepemilikan lahan kepada kami dari ahli warisnya,”harapnya [ sin ]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar