Iklan

Kalingga
Sabtu, 23 April 2022, April 23, 2022 WIB
Last Updated 2022-04-23T12:14:42Z
BeritaBulelengHukrim

Ancam Korban Dengan "Video Aneh" Gembul Gagahi Bunga, Publik Pertanyakan Senpi Pelaku

Advertisement


Buleleng, Visinusantara.my.id -- Dibawah Ancam Korban Bila Tidak Mau Berhubungan, “ Vidio Aneh”nya Akan Disebarkan. Pelaku bernama gembul melancarkan modusnya memperkosa bunga (18).  Sayangnya Dalam Konferensi Pers yang digelar Pihak Kepoisian hanya mampu menyita Tangkapan Layar Percakapan Korban dan Pelaku, namun belum mengungkap siapa dan dimana senpi yang dipakai menodong Korban W alias Bunga (18).

Sebelum, kasus persetubuhan dengan korban berinisial W alias Bunga (18) ditodong dengan senpi oleh pelaku.

Hal itu berdasarkan pengakuan korban yang statusnya masih berstatus pelajar kepada pihak berwajib. Korban sendiri berasal salah satu desa di wilayah Kecamatan Seririt Buleleng Bali.

Sedangkan pelaku adalah Seorang warga yang juga diberitakan satu desa dengan korban berinisial KA, 26. Dalam melancarkan nafsu bejatnya, Selain korban Bunga ditodong dengan senjata api (Senpi) diduga pistol, pelaku juga mengancam menyebarkan video syur korban jika tak meladeni nafsu bejatnya.

informasi beredarnya “video aneh” di WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie P, S.H., S.I.K., langsung menindak lanjuti dan terjun langsung kelapangan untuk melakukan penyelidikan..

Informasi beredarnya “video aneh” yang diterima Kasat Reskrim pada hari Rabo tanggal 20 April 2022 dan hari itu juga setelah diyakini peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, dan telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi korban dan saksi fakta lainnya, dan diketahui yang memdistribusikan.

Kasat Reskrim langsung melakukan upaya paksa mengamankan terduga pelaku Kadek Astrawan Alias Gembul umur 26 tahun, di Banjar Dinas Lebah Mantung Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt untuk dilakukan pemeriksaan keterangan.

“Saat korban diamankan tidak melakukan perlawanan”, ucap Kasat Reskrim pada jumat (22/04) kemarin sebelum mengikuti proses sertijab.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang diakukan unit reskrim Polres Buleleng bahwa penyebaran, “ vidido aneh” tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 15.00 wita di Media Elektronik Whatsapp. 

Terlihat korban KS, umur 18 tahun, melakukan adegan “aneh” bersama dengan terduga pelaku yang saat itu masih pacaran dan saat perekaman dilakukan, korban tidak mengetahui telah direkam dengan Hand Phone milik terduga pelaku. Perekaman “videoaneh” tersebut diduga dilakukan pada tanggal 8 Pebruari 2021 dengan durasi 3 menit, 31 detik. 

Terbongkarnya “video Aneh” ini terbongkar berawal dari salah satu teman korban menyampaikan kepada korban telah mendapatkan kiriman “video aneh”  dari terduga pelaku Kadek Astrawan alias Gembul. 

Akhirnya ancaman terduga pelaku akan menyebarkan “video aneh” tersebut bila korban tidak mau melakukan hubungan, telah dibuktikan sehingga korban mengadukan kejadian tersebut untuk dapat dilakukan tindakan hukum. 

Kasat Reskrim menyampaikan, yangn dijadikan barang bukti dalam perkara ini 1 ( satu ) buah HP OPPO Reno2 F CPH 1989 warna hitam biru, IMEI 1 :  863851044217497 dan IME 2 : 863851044217489, ucapnya.

“ terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang  ITE Jo pasal 29  Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dan/ atau pasal 45 B Jo pasal 29 uu nomor 19 tahun 2019 ancaman  hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah, katanya.

"Sayangnya Polres tidak mengungkap kepemilikan senpi yang sebelumnya diberitakan ramai oleh media, " Jelas salah satu Tokoh LSM di Buleleng kepada redaksi Berita Nusra saat dimintai pendapatnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar