Advertisement
Buleleng, VisiNusantara.my.id -- Dengan akan berakhirnya jabatan Bupati Buleleng yang diperkirakan Agustus 2022 mendatang. Tampak membuat sebagian kalangan kembali mengingat kebijakan PAS selama 10 tahun menjabat.
Salah satunya adalah bahwa Nyoman Tirtawan mantan Anggota DPRD Provinsi Bali itu melaporkan "ketidakberesan" pengambilan hak masyarakat di Batu Ampar dengan nominal Rp 0.
Tirtawan pada Jumat (25/3) telah melaporkan kasus ini kepada Kapolres Buleleng. Dalam laporan Tirtawan itu, Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menjadi terlapor.
“Bersama ini kami laporkan adanya dugaan tindakan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Biro Aset,” tulis Tirtawan yang dilabeli materai.
Dalam laporannya ia menguraikan sebuah kronologi menurut informasi awal, pertahun 2014 ketika Bidang Aset Pemkab Buleleng telah mencatat asset tanah yang termasuk didalamnya atau diatasnya terdapat tanah seluas 7.300 meter persegi yang telah dimiliki oleh seorang petani bernama Putu Parwata sejak tahun 1982
Anehnya menurut laporan yang disusun itu bahwa, per tahun 2014 Biro Aset Pemkab Buleleng telah mencatatkan aset tanah yang termasuk didalamnya / diatasnya terdapat tanah seluas 7.300 M2 yang telah dimiliki oleh petani sejak tahun 1982 dengan No SHM. 00764 atas nama I Nyoman Parwata yang terletak di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa pejarakan, Kecamatan Gerokgak kabupaten Buleleng, sesuai surat ukur No. 00008/Pejarakan/2007 dengan Nomor Objek Pajak 51.08.010.023.016-0034.0 juga atas nama I Nyoman Parwata,” ungkap Tirtawan yang mantan anggota Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019.
Tirtawan kembali mempertanyakan jumlah transaksi pembelian tanah tersebut yakni tanah itu didapat Pemkab Buleleng melalui pembelian senilai Rp 0 (Nol Rupiah) padahal secara yuridis tanah tersebut ada pemiliknya.
“Bahwa menurut keterangannya aset dimaksud didapat oleh Pemkab Buleleng melalui pembelian senilai Rp. 0,- (Nol Rupiah) yang tidak jelas kapan transaksinya, siapa yang bertransaksi dan dimana notarisnya. lalu pada keterangan lainnya disebut melalui hibah yang juga tidak jelas kejadiannya. Dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pencatatan aset tersebut mengingat tidak mungkin terbit dua sertifikat pada satu lahan yang sama. Untuk itu kami mohon agar Polres Buleleng dapat melakukan pengecekan secara fisik dan yuridis serta secara tuntas dapat mengungkap terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum,” Ungkap Tirtawan dalam laporannya yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, dikonfirmasi salah satu media secara terpisah membenarkannya laporan Tirtawan tersebut.
“Suratnya masih maju ke pimpinan, belum turun ke penyelidik/penyidik, kalau sudah diterima penyidik akan dilakukan penyelidikan,” ujar Sumarjaya. (One)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar