Advertisement
Jombang, Visinusantara.my.id -- Pengacara Eko Wahyudi, yang ditunjuk membela Tubagus Joddy (sopir Vanessa Angel), keberatan dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap kliennya. Tubagus sendiri dituntut 7 tahun penjara dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanesa dan suaminya.
Tuntutan JPU terhadap terdakwa, lanjutnya di atas batas maksimal. Karena dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, batas tuntutan maksimal adalah 6 tahun penjara,” ujar Eko di muka persidangan yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Senin (28/3/2022).
Tuntutan JPU terhadap terdakwa, lanjutnya di atas batas maksimal. Karena dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, batas tuntutan maksimal adalah 6 tahun penjara,” ujar Eko di muka persidangan yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Senin (28/3/2022).
Diketahui bahwa Eko, dalam persidangan sebelumnya, Tubagus justru dituntut 7 tahun penjara. “Oleh karena itu, tuntutan tujuh tahun adalah bentuk kesewenang-wenangan,” kata Eko.
Ia berharap JPU harus menghormati hak-hak terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal tersebut. Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa bukan karena faktor kesengajaan.
“Kami juga menilai ada keragu-raguan oleh JPU dalam menerapkan pasal ini. Oleh sebab itu, kami meminta majelis hakim menjadikan tersebut sebagai pertimbangan. Juga meminta agar memberikan vonis seringan-ringannya terhadap terdakwa,” tegas Eko.
Ia berharap JPU harus menghormati hak-hak terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal tersebut. Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa bukan karena faktor kesengajaan.
“Kami juga menilai ada keragu-raguan oleh JPU dalam menerapkan pasal ini. Oleh sebab itu, kami meminta majelis hakim menjadikan tersebut sebagai pertimbangan. Juga meminta agar memberikan vonis seringan-ringannya terhadap terdakwa,” tegas Eko.
Musibah kecelakaan yang menimpa Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka. (Tri)
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka. (Tri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar