Advertisement
SM (Mataram) – Warning Kapolda Nusa
Tenggara Barat (NTB) Irjen Mohammad Iqbal dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada
tahun 2020 akan dipidanan
jika tak mematuhi protokol
kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
Hal ini disampaikan Mantan
Humas Mabes Polri ini pada acara
Deklarasi dan Komitmen Bapaslon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali
Kota untuk Siap Mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19 pada Semua Tahapan
Pemilukada Serentak 2020' di Nusa Tenggara Barat.
"Perjalanan masih panjang. Ancaman COVID-19
masih di depan mata. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan masih menjadi
sangat penting. Silakan berkompetisi, silakan berkampanye, tapi jangan lupa
protokol. Karena yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan
masyarakat," ucap Iqbal dalam siaran pers Bidang Humas
Polda NTB, Kamis Siang
(17/9).
Diketahui
sebanyak 23 Bapaslon kontestan Pilkada yang mengikuti kegiatan tersebut yang
dipusatkan di Lapangan Tenis kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Sementara
itu Ketua KPUD Provinsi NTB Suhardi Saud menyampaikan pada 23
September 2020 akan dilakukan penetapan bapaslon menjadi paslon. Dilanjutkan
dengan proses pencabutan nomor urut pada 24 September.
Kampanye nanti dibatasi hanya 50 orang, sementara kegiatan di luar
ruangan ada pembatas. Untuk kegiatan umum maksimal 100 orang, namun teknis
penyelenggaraan sudah diatur sesuai ketentuan," ujarnya yang diamini oleh Ketua Bawaslu NTB.
Dalam
siaran Persnya Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda NTB Kombes Hari Brata kemudian memaparkan sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan.
"PKPU No 10 Tahun 2020,
Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2010, Pergub NTB Nomor 50 Tahun 2020, UU
Karantina Kesehatan, KUHP (dikenakan) apabila bapaslon melanggar. Saya nyatakan
bahwa tidak ada seorang pun yang bisa lepas dari jerat pidana. Oleh karena itu,
mari kita semua bersama menjaga protokol ini dengan ketat, dan bisa menjalani
pemilukada dengan semua tetap sehat," Unggap Hari Brata. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar